Responsive Ads
Home Kendaraan

3 Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual


Bagi kamu yang baru saja menjual motor, masih ada tanggung jawab administratif yang harus kamu penuhi setelah penjualan. Ketika motor kamu telah berpindah tangan, langkah selanjutnya yang wajib dilakukan adalah blokir STNK motor yang dijual. Mengapa? Karena jika tidak dilakukan dengan cepat, kamu bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru, terus menerima tilang otomatis di alamat lama, atau bahkan bertanggung jawab secara hukum jika kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan atau perbuatan melawan hukum.

Banyak penjual motor yang tidak menyadari risiko ini dan menganggap penjualan sudah selesai begitu uang diterima. Padahal, keadministrasian kendaraan sama pentingnya dengan proses jual-beli itu sendiri. Kali ini, kita akan membahas secara detail tentang prosedur atau cara blokir stnk motor yang dijual, dokumen yang diperlukan, dan mengapa langkah ini sangat penting untuk kamu lakukan. 

Apa Itu Blokir STNK dan Mengapa Harus Dilakukan?

Blokir STNK adalah proses pelaporan resmi kepada pihak kepolisian, khususnya melalui kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Terpadu), untuk memberitahu bahwa kamu telah menjual kendaraan. Proses ini sangat penting karena berfungsi untuk memberikan tanda pembatasan pada data registrasi kendaraan milikmu yang sudah dijual.

Menurut Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan yang menjual motornya wajib melakukan pemblokiran STNK segera setelah transaksi selesai. Ini bukan hanya formalitas biasa, melainkan perlindungan hukum dan finansial yang sangat nyata untuk diri kamu sendiri.

Tanpa melakukan blokir STNK, sistem database kepolisian akan tetap mencatat kamu sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Artinya, semua konsekuensi administratif dan hukum tetap menjadi tanggung jawab kamu, sekalipun motor sudah bukan milik kamu lagi. Inilah mengapa segera melakukan pemblokiran lebih baik daripada menundanya.

5 Risiko Serius Jika Tidak Blokir STNK Motor

Memahami risiko adalah langkah pertama untuk memotivasi diri melakukan tindakan. Mari kita lihat apa saja yang bisa terjadi jika kamu tidak memblokir STNK motor yang sudah dijual:

1. Terkena Pajak Progresif Saat Beli Motor Baru

Pajak progresif adalah sistem pajak yang membuat tarif pajak semakin tinggi seiring dengan jumlah kendaraan yang kamu miliki. Jika STNK motor lama belum diblokir, sistem akan tetap menganggap kamu memiliki dua kendaraan sekaligus. Akibatnya, saat kamu membeli motor baru dan mengurus STNK-nya, pajak yang dibebankan akan jauh lebih besar dibanding motor pertama kamu.

Dengan kata lain, kamu harus membayar lebih untuk motor baru hanya karena motor lama belum diblokir. Ini bukan masalah kecil, potongan biaya pajak progresif bisa mencapai jutaan rupiah tergantung jenis dan kapasitas motor kamu.

2. Terus Menerima Tilang Otomatis di Alamat Lama

Tilang otomatis atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan berdasarkan data STNK yang terdaftar. Jika motor lama sudah dijual tapi STNK belum diblokir, setiap kali pembeli baru melanggar lalu lintas dengan motor tersebut, tilang akan terus dikirim ke alamat lama milikmu.

Ini bisa menjadi situasi yang sangat merepotkan. Kamu akan menerima surat tilang untuk pelanggaran yang tidak kamu lakukan, dan kamu perlu repot-repot menjelaskan bahwa motor sudah bukan milik kamu lagi. Lebih buruk lagi, jika tilang tidak ditanggapi dengan benar, bisa terjadi masalah administratif tambahan.

3. Bertanggung Jawab Hukum Jika Motor Terlibat Kecelakaan atau Kejahatan

Ini adalah risiko paling serius. Jika motor yang kamu jual terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban atau bahkan digunakan untuk melakukan kejahatan, pemilik yang terdaftar di STNK (jika masih kamu) bisa ditanggung jawabkan secara hukum.

Bayangkan skenario di mana pembeli menggunakan motor untuk menabrak seseorang atau melakukan tindakan kriminal lainnya. Pihak kepolisian akan langsung mencari pemilik motor berdasarkan data STNK, dan namamu lah yang tertera. Kamu bisa dimintai keterangan, bahkan dituntut jika terjadi hal buruk. Ini adalah urgensi tertinggi untuk segera melakukan pemblokiran.

4. Pajak dan Denda Tertunggak Terus Menumpuk

Selama STNK belum diblokir, kamu tetap dianggap bertanggung jawab atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya administrasi lainnya. Jika pajak tidak dibayarkan, denda akan terus menumpuk dan bisa menciptakan masalah dengan pajak regional kamu di tahun-tahun mendatang.

5. Merepotkan Proses Balik Nama untuk Pembeli

Meskipun ini lebih menguntungkan pembeli, keterlambatan blokir STNK juga akan memperlambat proses balik nama kepemilikan motor. Pembeli tidak bisa dengan mudah mengurus proses balik nama jika motor lama masih tercatat atas nama pemilik lama dan belum diblokir secara resmi.

Persyaratan Dokumen untuk Blokir STNK Motor

Sebelum kamu datang ke kantor Samsat atau mengakses layanan online, pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap. Berikut adalah daftar dokumen yang kamu butuhkan untuk melakukan pemblokiran STNK motor:

Dokumen yang DiperlukanKeterangan
Fotokopi KTP Pemilik LamaHarus sesuai dengan nama di STNK dan BPKB
Surat Pernyataan JualBermaterai Rp10.000, tanda tangan kedua belah pihak
Fotokopi STNKJika masih tersedia dan dalam kondisi baik
Fotokopi BPKBJuga bermaterai jika ada perubahan data
Fotokopi Kartu KeluargaUntuk verifikasi data keluarga pemilik
Bukti Pembayaran TerakhirBukti pembayaran pajak/iuran terakhir
Surat Kuasa (jika dikuasakan)Bermaterai dan fotokopi jika diurus oleh pihak ketiga
MateraiSebanyak 2 buah (Rp10.000)
Formulir Permohonan BlokirBisa diambil di Samsat atau diunduh dari website
 
 

Pastikan semua fotokopi dicetak dengan jelas dan mudah dibaca. Beberapa kantor Samsat mungkin meminta keaslian dokumen untuk diverifikasi, jadi lebih aman membawa dokumen asli sekaligus fotokopinya.

3 Cara Blokir STNK Motor yang Dijual

Ada 3 cara untuk melakukan pemblokiran STNK motor yang sudah dijual. 

1. Blokir STNK Langsung di Kantor Samsat (Offline)

Metode ini adalah yang paling tradisional dan bisa dilakukan di mana saja, karena semua kabupaten dan kota punya kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah-Langkahnya:

  1. Siapkan Semua Dokumen – Kumpulkan semua dokumen yang telah disebutkan di bagian sebelumnya. Pastikan semuanya lengkap agar proses tidak tertunda.

  2. Kunjungi Kantor Samsat – Datangi kantor Samsat di wilayah tempat motor terdaftar. Biasanya, kantor Samsat beroperasi pada jam kerja biasa (09:00-15:00 WIB).

  3. Ambil Nomor Antrian – Setelah tiba, ambil nomor antrian untuk layanan pemblokiran STNK atau "Lapor Jual Kendaraan."

  4. Isi Formulir Permohonan – Petugas akan memberikan formulir yang harus kamu isi dengan data lengkap tentang diri kamu dan kendaraan yang akan diblokir. Isilah dengan teliti dan jangan ada yang terlewatkan.

  5. Serahkan Dokumen kepada Petugas – Berikan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket. Mereka akan memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen.

  6. Verifikasi dan Proses – Petugas akan memverifikasi data kamu di sistem, mengecek keaslian dokumen, dan melakukan proses pemblokiran di database kepolisian.

  7. Tunggu Bukti Pemblokiran – Setelah proses selesai, kamu akan menerima Surat Bukti Pemblokiran Kendaraan atau semacam formulir konfirmasi yang membuktikan bahwa STNK motor sudah diblokir secara resmi.

Keuntungan Cara Offline:

  • Bisa langsung bertanya kepada petugas jika ada pertanyaan

  • Proses bisa diselesaikan dalam satu hari

  • Mendapatkan bukti fisik pemblokiran langsung

Kekurangan Cara Offline:

  • Perlu mengantri, terutama di kantor Samsat yang ramai

  • Harus datang pada jam kerja kantor

  • Jika ada dokumen yang kurang, harus pulang dan kembali lagi

2. Blokir STNK Online untuk Wilayah DKI Jakarta

Jika kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, kamu beruntung karena pemerintah Jakarta menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui portal pajak online. Cara ini sangat praktis dan bisa dilakukan dari rumah:

Langkah-Langkahnya:

  1. Buka Website Pajak Jakarta – Akses situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id melalui browser komputer atau ponsel kamu.

  2. Lakukan Registrasi – Jika belum memiliki akun, daftarkan diri dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP dan STNK. Ikuti proses registrasi seperti yang diminta website.

  3. Login ke Akun Kamu – Masuk dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

  4. Pilih Menu PKB – Setelah login, cari dan pilih menu "PKB" (Pajak Kendaraan Bermotor) di halaman utama.

  5. Akses Menu Pelayanan – Di bagian PKB, akan ada opsi "Pelayanan" atau "Layanan." Klik opsi tersebut.

  6. Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan – Dari berbagai pilihan layanan, pilih "Blokir Kendaraan" atau "Lapor Jual Kendaraan."

  7. Pilih Nomor Kendaraan yang Akan Diblokir – Sistem akan menampilkan daftar kendaraan yang terdaftar atas nama kamu. Pilih nomor polisi motor yang akan diblokir.

  8. Upload Dokumen Pendukung – Persiapkan file digital dari dokumen-dokumen yang diperlukan (KTP, STNK, BPKB, Surat Pernyataan Jual, dll.). Upload file-file tersebut ke dalam sistem sesuai yang diminta.

  9. Isi Data Pembeli – Jika diminta, masukkan data pembeli motor (nama dan nomor identitas) agar proses balik nama bisa berjalan lancar di kemudian hari.

  10. Review dan Submit – Periksa kembali semua data yang telah diisi. Pastikan semuanya benar sebelum kamu klik tombol "Kirim" atau "Submit."

  11. Tunggu Konfirmasi – Sistem akan memproses permohonan kamu. Kamu akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan telah disetujui. Status juga bisa dicek di halaman portal dengan login kembali.

Keuntungan Cara Online Jakarta:

  • Bisa dilakukan kapan saja, 24 jam dari rumah

  • Tidak perlu mengantri

  • Tidak perlu meninggalkan pekerjaan

  • Proses lebih cepat biasanya

Kekurangan Cara Online Jakarta:

  • Hanya tersedia untuk wilayah DKI Jakarta

  • Perlu koneksi internet yang stabil

  • Jika ada masalah teknis, butuh effort untuk menghubungi support

3. Blokir STNK Online untuk Wilayah Jawa Barat

Untuk kamu yang tinggal di Jawa Barat, ada alternatif lain yang juga sangat praktis. Kamu bisa menggunakan aplikasi mobile bernama Sambara yang biasanya digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan:

Langkah-Langkahnya:

  1. Download dan Buka Aplikasi Sambara – Unduh aplikasi Sambara dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone). Buka aplikasi setelah instalasi selesai.

  2. Navigasi ke Menu Proteksi Kepemilikan – Di halaman utama aplikasi, cari dan klik menu "Proteksi Kepemilikan" yang biasanya berada di bagian "Info dan Layanan."

  3. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan – Ketik nomor polisi motor yang ingin diblokir dalam format yang benar (misalnya: B XXXX XXX).

  4. Tanggapi Pop-up Registrasi – Jika muncul notifikasi bertulisan "Anda Belum Melakukan Registrasi No. HP," klik "OK" untuk melanjutkan.

  5. Masukkan Data Pribadi – Isikan NIK dari KTP, nomor rangka kendaraan, dan nomor telepon yang aktif. Data ini untuk verifikasi identitas kamu.

  6. Setuju Syarat dan Ketentuan – Centang kotak yang bertulisan "Saya Setuju dengan Syarat, Ketentuan, dan Kebijakan Privasi" lalu klik "Lanjut."

  7. Verifikasi dengan OTP – Aplikasi akan mengirimkan kode verifikasi empat digit ke nomor telepon kamu. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi pertama.

  8. Ulangi Verifikasi – Masukkan kembali kode verifikasi (biasanya berbeda) untuk tahap verifikasi kedua.

  9. Upload Foto dan Tanda Tangan – Aplikasi akan meminta kamu untuk mengupload foto dari KTP kamu dan tanda tangan digital. Pastikan foto cukup jelas dan tanda tangan mudah dikenali.

  10. Klik Simpan – Setelah semua data tercukupi, klik tombol "Simpan" untuk menyimpan profil kamu.

  11. Konfirmasi Permohonan Blokir – Di bagian bawah layar, akan muncul pertanyaan "Apakah Kendaraan Anda Akan Diblokir?" Pilih "Ya" untuk melanjutkan proses blokir.

  12. Lengkapi Data Pembeli – Masukkan informasi tentang pembeli motor jika diminta.

  13. Submit Permohonan – Klik tombol untuk mengirimkan permohonan blokir. Kamu akan menerima konfirmasi di aplikasi atau melalui SMS/Email.

Keuntungan Cara Online Jawa Barat:

  • Tersedia 24 jam melalui aplikasi mobile

  • Proses cepat dan user-friendly

  • Bisa dikerjakan dari mana saja dengan smartphone

Kekurangan Cara Online Jawa Barat:

  • Terbatas hanya untuk wilayah Jawa Barat

  • Perlu download aplikasi tambahan

  • Antarmuka mungkin berbeda di update mendatang

Berapa Lama Waktu Proses Blokir STNK Motor?

Waktu proses blokir STNK bervariasi tergantung metode yang kamu pilih dan kondisi administratif motor kamu:

  • Cara Offline (Samsat Langsung): Biasanya selesai dalam 1-2 jam untuk verifikasi dan proses di kantor. Namun, bisa lebih lama jika kantor ramai atau dokumen perlu verifikasi lebih lanjut.

  • Cara Online (DKI Jakarta atau Jawa Barat): Proses awal bisa selesai dalam beberapa menit saat submit, tapi konfirmasi dari sistem kepolisian bisa memakan waktu 1-3 hari kerja untuk hasil final.

  • Pajak Tertunggak: Jika ada pajak yang belum dibayarkan, proses blokir bisa tertunda sampai tagihan tersebut dilunasi terlebih dahulu.

Semakin cepat kamu melakukan pemblokiran setelah penjualan, semakin cepat kamu lepas dari tanggung jawab administratif. Jadi, jangan tunda-tunda, lakukan secepatnya.

Perbedaan Antara Blokir STNK dan Lapor Jual

Ada dua istilah yang sering ditukar-pakai tapi sebenarnya berbeda: blokir STNK dan lapor jual kendaraan. Mari kita jelaskan perbedaannya agar kamu tidak bingung:

AspekBlokir STNKLapor Jual Kendaraan
FungsiMemberikan tanda pembatasan pada data registrasi untuk mencegah pengesahan atau perpanjangan STNKMelaporkan secara resmi bahwa kendaraan telah dijual kepada pihak ketiga
Tujuan UtamaMencegah pajak progresif dan melepas tanggung jawab hukumMenghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan mencegah masalah administrasi di masa depan
Cara DilakukanMelalui kantor Samsat atau portal online kepolisianMelalui Bapenda atau portal pajak regional (misalnya Bapenda DKI Jakarta)
Dokumen yang DiperlukanSTNK, BPKB, KTP, Surat Kuasa, MateraiSTNK, BPKB, KTP, Surat Pernyataan Jual, Bukti Pembayaran
Pengaruh terhadap STNKSTNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang sampai blokir dibukaTidak langsung mempengaruhi STNK, tapi data pajak akan diperbarui
 
 

Idealnya, kamu harus melakukan keduanya untuk perlindungan maksimal. Blokir STNK melindungi dari sisi hukum dan administrasi kepolisian, sementara lapor jual melindungi dari pajak progresif di sisi administrasi pajak regional.

Setelah Jual Motor, Blokir STNK Segera

Menjual motor adalah transaksi yang relatif sederhana, tapi tanggung jawab administratif tidak berakhir begitu uang diterima. Blokir STNK motor yang dijual adalah keharusan, bukan pilihan, jika kamu ingin melindungi diri dari risiko pajak progresif, tilang otomatis, dan tanggung jawab hukum di masa depan.

Di samping itu, jika kamu membutuhkan solusi finansial yang aman untuk mendapatkan dana tunai, gadai BPKB motor dapat menjadi pilihan yang legal, aman, dan menguntungkan. Dengan memilih lembaga yang terdaftar di OJK, kamu dijamin mendapatkan perlakuan yang transparan dan adil.

Ingat, perlindungan hukum dan finansial dimulai dari tindakan kecil yang konsisten. Jangan anggap remeh urusan administrasi kendaraan, karena ini berkaitan dengan nama baik dan keuangan kamu. Segera lakukan pemblokiran STNK motor yang sudah dijual, dan nikmati ketenangan pikiran mengetahui bahwa kamu sudah melindungi kepentingan diri sendiri dengan baik.

Comments
Responsive Ads
Responsive Ads
Responsive Ads
Additional JS